LBH Kecam Oknum Polisi Tembak Mati Warga di Bumiagung
lampung@rilis.id
Waykanan
RILISID, Waykanan — LBH Bandarlampung mengecam keras oknum polisi yang menembak mati Ansori, warga Bumiagung, Waykanan, Sabtu (29/1/2023).
Hal ini menambah daftar panjang peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum di Provinsi Lampung.
Ansori diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Adi Karya Gumilang (AKG).
Kemudian petugas polisi keamanan (pam) perusahaan, yang merupakan anggota Polda Lampung, memergoki korban dan terjadilah penembakan tersebut.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, tindakan oknum polisi ini bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, Pasal 3 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Padahal tembakan yang dibolehkan dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan. Bukan menghilangkan nyawa seseorang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Polri.
Juga, Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
PT AKG
amuk massa
polisi tembak warga
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
