LBH Kecam Oknum Polisi Tembak Mati Warga di Bumiagung
lampung@rilis.id
Waykanan
"Karenanya, hal itu menciderai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil," tandasnya dalam rilis yang diterima, Senin (30/1/2023).
Dia menegaskan, prinsipnya seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum di muka pengadilan melalui putusan dan proses penegakkan hukum yang adil.
Selain menambah daftar panjang praktik penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan, peristiwa ini juga semakin meneguhkan bahwa konflik agraria di Provinsi Lampung menjadi akar terjadinya persoalan-persoalan lainnya dengan masyarakat yang harus menjadi korban.
Ketimpangan penguasaan lahan di Provinsi Lampung menjadi sumber utama kenapa kemudian masyarakat tergusur dan tersingkir dari tanahnya.
"Sehingga, kehilangan sumber-sumber ekonomi. Tak jarang hal inilah yang menjadi sebab tindak kriminalitas di tengah konflik agraria juga tinggi," paparnya.
LBH meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus ini. Negara juga harus hadir di dalam penyelesaian konflik-konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Khususnya yang berbatasan dengan perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)
PT AKG
amuk massa
polisi tembak warga
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
