LBH Ingatkan Tembak Mati Begal Merupakan Pelanggaran HAM
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — LBH Bandarlampung mengecam keras tindakan berlebihan Polda Lampung yang beberapa bulan terakhir melakukan tindakan ekstrajudicial killing terhadap terduga begal.
LBH bahkan menilai tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.
Tindakan ini berawal dari statement Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak mati pelaku-pelaku kejahatan di Lampung (baca: Kapolda Lampung: Kalau Penjahat Melawan Polisi Tembak Saja, Saya Tanggungjawab!)
Kadiv Sipol LBH Bandarlampung Cik Ali menerangkan tidak ada istilah tembak mati. Lepasnya peluru hanya boleh untuk melumpuhkan dengan tujuan agar penjahat menyerah.
Sebab, polisi bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan, bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Itulah mengapa LBH menilai operasi dimaksud berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup, serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan pelaku kejahatan jalanan lainnya.
Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
UU tersebut memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, LBH Bandarlampung menduga telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI.
Selain itu, Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan. Bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
