LBH Bandarlampung Dampingi Manusia Silver Korban Penyiksaan Satpol PP Lapor ke Polisi
Sulaiman
Bandarlampung
Bahkan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandarlampung nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung.
Bahwa Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu, LBH Bandarlampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"LBH Bandarlampung juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara," tandasnya. (*)
Manusia Silver
Satpol PP
LBH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
