LBH Bandarlampung Dampingi Manusia Silver Korban Penyiksaan Satpol PP Lapor ke Polisi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendorong Komnas HAM mengusut tuntas dan dampingi 'manusia silver' korban dugaan penyiksaan oleh oknum Satpol PP Bandarlampung ke penegak hukum.
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pada 20 Januari 2023 'manusia silver' yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh oknum Satpol PP Bandarlampung mengadu ke LBH.
Korban yang biasa mengais rezeki dengan menjadi manusia silver di sekitaran lampu merah Jl. Soekarno Hatta (bypass) Kota Bandarlampung, mengaku sudah tiga kali ia terjaring razia oleh Satpol PP.
Ia menceritakan bagaimana ia diminta untuk melakukan jalan jongkok dan diduga dipukul bagian perut dan kakinya menggunakan pentungan.
Hal tersebut terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 14.45 WIB, kemudian dilepaskan pada pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak.
"Kami mengapresiasi respon cepat Komnas HAM RI dalam melakukan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM khususnya dugaan penyiksaan ini," ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat (27/1/2023).
Dirinya menyayangkan, perlakuan Satpol PP Bandarlampung yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi yang mengarah kepada penyiksaan.
"Karena pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 34," kata dia.
Menurutnuya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 20, Satpol PP wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Manusia Silver
Satpol PP
LBH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
