Kurun Setengah Bulan, Polda Lampung Tangkap 101 Orang Penjudi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 November 2021 15:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Wadir Reskrimum AKBP Rizal Marito. Foto: Pandu
Rilis ID
Wadir Reskrimum AKBP Rizal Marito. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Dalam kurun waktu setengah bulan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung bersama 14 Polres, mengungkap 38 perkara perjudian. 

Sebanyak 101 orang pelaku di amankan dan satu di antaranya perempuan. 

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, pengungkapan ini dimulai sejak 18-31 Oktober 2021.

Terbanyak kasus judi kartu dengan 51 pelaku disusul toto gelap (togel) 39 pelaku. 

Kemudian judi jenis koprok ada tujuh orang, judi ludo satu orang, sisanya judi sabung ayam dan satu perempuan yang ditangkap ini terlibat judi remi. 

Dari hasil penangkapan ini, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp21,3 juta, 32 unit ponsel untuk judi online, dan 42 set kartu dari berbagai jenis.

Selanjutnya, disita 28 sepeda motor hasil ungkap kasus di Tanjungsari, Lampung Selatan. 

Turut diamankan 13 ekor ayam untuk judi sabung ayam, empat dadu, dan dua unit bukti transfer.

Ada juga dua kalkulator, satu besek, 120 kopelan angka togel, dua jam dinding, dan alat bukti lainnya yang disinyalir dipakai untuk judi. 

Untuk pengungkapan yang paling sulit jenis judi sabung ayam karena tempatnya susah diselidiki. Perlu penyelidikan mendalam.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya