Kurang dari Sehari, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Modus Duplikat Kunci

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 Juli 2023 17:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian MA, diamankan di Lamteng. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka pencurian MA, diamankan di Lamteng. Foto : Humas

RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, berhasil menangkap pria berinisial MA (20) warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka yang juga resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2021, ditangkap di Jalan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (14/7/2023) siang. 

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat (14/7/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban, kemudian mengambil satu unit sepeda motor, laptop dan handphone. Saat itu, korban sedang tidur. 

Antara tersangka dengan korban sendiri sudah saling mengenal. Di mana sebelumnya, korban pernah mengajak tersangka main ke rumah korban.

"Tersangka bisa masuk ke dalam rumah korban dengan cara menduplikat kunci rumah," ujar Kapolsek, Minggu (16/7/2023). 

Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku hanya sendirian dalam menjalankan aksinya. Tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami tersangka lainnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencurian rumah

polsek Tanjung Senang

ungkap modus pencurian

duplikat kunci

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya