Kuasa Hukum Korban Penusukan di Batanghari Nuban Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Tersangka
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
"Mungkin pertemuan sore itu untuk membicarakan masalah tersebut, karena korban ini berbicara kepada Mujib ibaratnya agar menasihati ibunya tidak membuang sampah dan tidak menanam di situ," beber Indri.
Terkait persoalan tapal batas itu sendiri, Indri mengatakan sudah berlangsung beberapa bulan.
Sedangkan kedatangannya ke Polres Lamtim untuk mendampingi keluarga korban yang tak lain masih keluarganuya demi mencari keadilan.
Apalagi pada proses penusukan terjadi itu, anak korban yang berumur lima tahun tersebut sedang berada di lokasi dan menyaksikan langsung.
"Yang jelas saya sebagai penasihat hukum korban, meminta kepada Polres Lamtim untuk mengawal kasus ini sampai selesai," pintanya.
Indri mengaku, ada traumatik bagi sang anak dan ia bukannya tidak menghargai ibaratnya pasal yang sudah diberikan oleh Polres.
Yang jelas dari rangkaian peristiwa, dan jeda waktu yang terjadi, mulai dari pemanggilan hingga penusukan, bahkan sampai dia dibawa ke RS, itu jeda waktunya sebentar/
"Menurut saya, proses adanya pemanggilan itu jelas sudah direncanakan, dan saat proses penusukan, kalau memang badik ini ada di dalam rumah tersangka, pasti adik saya (korban) sudah pergi duluan," sambungnya.
Indri menilai badik yang digunakan oleh tersangka suduah disiapkan dan ada indikasi pembunuhan berencana.
"Maka saya meminta kepada penyidik dan jajaran polres Lamtim untuk mendalami permasalahan ini, saya berharap ada penerapan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," harap Indri. (*)
Pembunuhan Berencana
Polres Lampung Timur
Peristiwa
Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
