Korupsi Jalan Ir Sutami, JPU Ajukan Banding atas Vonis Tujuh Tahun Penjara Terdakwa Engsit
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Hengki Widodo alias Engsit oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan.
Dalam pantauan Rilis.id Lampung, hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Jumat (30/6/2023).
Dimana, dalam SIPP-PN tersebut banding dilakukan oleh JPU Sri Aprilinda Dani, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Hengki Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Isi vonis, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit anak dari Oe Yan HOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Lingga juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Engsit untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp21,6 miliar.
"Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Majelis Hakim dalam isi petikan putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Engsit dengan hukunan selama 10 tahun penjara.
Engsit sendiri telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek yang ada di jalan Ir. Sutami.
Engsit dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair. (*)
Engsit
Hengki Widodo
Korupsi Jalan Sutami
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
