Korupsi Gaji Honorer, Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Divonis Tiga Tahun Penjara

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Januari 2022 14:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa
Rilis ID
Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Terbukti menggelapkan kas dan gaji honorer, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Keputusan tersebut disampaikan langsung ketua majelis hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022).

Hendro menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp173,96 juta," papar hakim.

Uang pengganti akan diberikan kembali kepada yang berhak melalui bendara BPBD Bandarlampung paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

"Dengan begitu harta benda terdakwa disita, kemudian dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak ada atau tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun penjara," ujarnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun, denda Rp150 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp173,96 juta.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir lebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau tidaknya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KORUPSI

BPBD

Bandarlampung

Vonis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya