Korupsi DLH Bandarlampung, Mantan Kadis Jalani Sidang Perdana
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Meskipun sudah dikembalikan sebesar Rp3,3 miliar, masih sekitar Rp3,5 miliar lagi kerugian negara yang belum dikembalikan. (*)
Korupsi Restribusi sampah
DLH Kota Bandarlampung
Sahriwansah
sidang perdana
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
