Korupsi DLH Bandarlampung, Mantan Kadis Jalani Sidang Perdana

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

8 Juni 2023 18:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang perdana mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung Sahriwansah di PN Tanjungkarang, Kamis (8/6/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Suasana sidang perdana mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung Sahriwansah di PN Tanjungkarang, Kamis (8/6/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, menggelar sidang perdana kasus korupsi retribusi sampah yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandarlampung Sahriwansah, Kamis (8/6/2023).

Selain Sahriwansah, dua mantan bawahannya yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Hayati, ikut menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung. 

JPU Sri Aprilinda Dani, SH dalam isi surat dakwaannya menyatakan terdakwa Sahriwansah telah melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah mulai dari 2019 sampai 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000,-.

Terdakwa Sahriwansah, juga telah memerintahkan pada penagih retribusi sampah lewat Haris Fadillah dan Hayati serta Kepala UPT di masing-masing Kecamatan. Mereka agar tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retibusi sampah bulanan ke kas daerah.

"Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU. 

Menanggapi surat dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa (Sahriwansyah) Nanang Solihin mengajukan nota pembelaan (Pledoi) . 

"Kami keberatan dan akan mengajukan pledoi. Subtansinya nanti ada di pledoi dan akan kita buktikan dalam persidangan," kata Nanang Sholihin. 

Mendengar Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, menutup sidang dan akan menggelar sidang kembali dengan agenda pembacaan pledoi. 

Sebelumnya, terdakwa Sahriwansah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2.695.200.000,-. Sementara Haris Fadillah sebesar Rp76 juta dan Hayati sebesar Rp108 juta.

Selain dari ketiga terdakwa juga mengembalikan uang kerugian negara dari seluruh UPT se-Bandarlampung. Sehingga total kerugian negara termasuk dari UPT-UPT total sebesar Rp3,3 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi Restribusi sampah

DLH Kota Bandarlampung

Sahriwansah

sidang perdana

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya