Korupsi DD dan ADD, Tiga Perangkat Tiyuh di Tubaba Jadi Tersangka

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

17 Juli 2023 17:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur, kini ditahan oleh pihak Kejaksaan Tubaba. Foto : Humas Kejari Tubaba
Rilis ID
Tiga tersangka korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur, kini ditahan oleh pihak Kejaksaan Tubaba. Foto : Humas Kejari Tubaba

RILISID, Tulang bawang barat — Setelah menjalani pemeriksaan berulang kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Tiyuh Sapto Suhendar, Juru Tulis (Sekretaris) Muhammad Romdlon dan Bendahara Murgiyanto.

Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Risky Fany Ardhiansyah dan Kasi Intel Dodi mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran hingga mencapai Rp.307.521.000,-.

"Ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan Inspektorat," kata Sri Haryanto, Senin (17/7/2023).

Kajari menambahkan, ketiganya sempat diminta melakukan pengembalian. Namun hingga batas waktu ditentukan berakhir, ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut. 

"Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000," jelasnya. 

Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketika tersangka ini sudah terjadi selama tiga tahun anggaran. Anggaran berasal dari DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000," pungkas Kajari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari tubaba

tiga perangjat tiyuh

korupsi dana desa

ditetapkan tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya