Korban TPPO Dipulangkan, Pengawalan Estafet hingga NTB
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda Lampung, dipulangkan ke tempat asalnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dikawal Ditlantas, Jumat (16/6/2023).
Kasubdit Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri menjelaskan, mereka akan dipulangkan dan diserah terimakan kepada BP3MI melalui bus yang akan dikawal secara estafet dari Lampung-Surabaya-Lombok NTB.
"Proses penyelidikan tetap kita lakukan penegakan hukumnya. Karena korban sudah kita mintai keterangan," singkat Adi Sastri.
Pelaksana tugas BP3MI Lampung Wirawan Negara menjelaskan, pihaknya akan memfasilitasi kepulangan 24 korban. Hal ini merupakan bagian follow up beberapa waktu lalu yang sudah disampaikan sebelumnya.
Mereka dipulangkan ke NTB dengan berbagai macam domisili seperti Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Timur.
