Korban Dugaan Penggeroyokan di UIN RIL Divisum, Dua Saksi Diperiksa

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Oktober 2021 17:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana , Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait laporan penggeroyokan di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). 

Selain itu, korban Ibnu Rahul (18) telah melakukan visum et repertum atas permintaan penyidik. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana memastikan pihaknya terus mendalami laporan ini. 

"Pihak kami sedang melakukan penyelidikan terkait penganiayaan di UIN Raden Intan Lampung," katanya, Jumat (29/10/2021). 

Untuk barang bukti dan alat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), Devi menolak menyebutkan.

Demikian juga identitas dua orang saksi yang diperiksa (baca: Dugaan Penggeroyokan di Kampus, UIN RIL Bentuk Tim Investigasi). 

"Karena kan sedang dalam pendalaman," singkat Devi. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penganiayaan UIN RIL

Penggeroyokan UIN RIL

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya