Kompak! Tindakan Asusila, Bapak dan Anak di Metro Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Seorang anak di Kota Metro menjadi korban asusila yang dilakukan bapak dan anak selama setahun lebih.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro pada Rabu (26/6/2024).
Kemudian, kedua tersangka RS (50) dan MPSS (17) warga Kecamatan Metro Timur ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya tak sampai 24 jam setelah korban melapor.
"Keduanya dtangkap Unit PPA pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kasat, Selasa (2/7/2024).
Iptu Rosali menambahkan, perbuatan asusila itu diterima korban sejak berusia 17 tahun atau tepatnya sekitar tanggal 21 Januari 2023 di rumahnya dengan cara dipaksa.
Ironisnya, paman korban yang berprofesi sebagai Guru SMP di Lampung Tengah juga melakukan aksi serupa pada hari Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka dan berlangsung terus-menerus hingga terakhir pada Rabu (29/6/2024).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai kaos pendek warna hijau dan satu helai celana pendek warna biru yang diduga digunakan saat melakukan asusila.
Kini korban telah mendapat pendampingan dari lembaga yang konsen pada kasus kekerasan perempuan dan anak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022 dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Iptu Rosali. (*)
Berita Asusila
Berita Metro
Asusila
Terhadap Anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
