Ketua PCNU Pesawaran Laporkan Pencemaran Nama Baik
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin atau yang kerap dipanggil Solihin, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan MT ke Polda Lampung.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri No: STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT.
“Pencemaran nama baik melalui media sosial. Pak Salamus Solikhin kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Gunawan, selaku kuasa hukum Solihin, Senin (5/10/2020).
Gunawan menerangkan, Ketua NU bersama Tim LBHNU melaporkan dugaan Penghinaan Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher.
"Hari ini saya melaporkan pemilik akun Facebook milik MT Ke Polda Lampung," terangnya.
Lebih lanjut Gunwan Menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).
Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik.
“Diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
