Ketua PCNU Pesawaran Laporkan Pencemaran Nama Baik  

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

5 Oktober 2020 19:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Solihin dan Tim Hukumnya. Foto: Ist
Rilis ID
Solihin dan Tim Hukumnya. Foto: Ist

RILISID, Pesawaran — Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin atau yang kerap dipanggil Solihin, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan MT ke Polda Lampung.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri No: STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT.

“Pencemaran nama baik melalui media sosial. Pak Salamus Solikhin kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Gunawan, selaku kuasa hukum Solihin, Senin (5/10/2020).

Gunawan menerangkan, Ketua NU bersama Tim LBHNU melaporkan dugaan Penghinaan Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher.

"Hari ini saya melaporkan pemilik akun Facebook milik MT Ke Polda Lampung," terangnya.

Lebih lanjut Gunwan Menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,  tentang pencemaran nama baik.

“Diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” pungkasnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya