Kepala Desa Bumi Jawa Bantah Terlibat Pengambilan Tanah di Tanggul Primer

Muklis

Muklis

Lampung Timur

25 Juni 2024 14:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Desa Bumi Jawa, M. Saheh.
Rilis ID
Kepala Desa Bumi Jawa, M. Saheh.

RILISID, Lampung Timur — Kepala Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, M. Saheh, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas penambangan liar atau pengambilan tanah di Tanggul Primer di wilayahnya. 

Dalam pernyataannya, Saheh menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Saya merasa difitnah. Tuduhan yang menyebutkan bahwa saya terlibat dalam aktivitas penambangan liar itu tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan saya," ujar Saheh, Selasa 25 Juni 2024.

Saheh menambahkan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di desanya dan mendorong warga untuk mengikuti aturan yang berlaku. 

Dia mengaku siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan membersihkan namanya dari segala tudingan.

"Dalam kapasitas saya sebagai Kepala Desa, saya selalu berupaya memastikan bahwa segala aktivitas di desa ini berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Saya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penambangan liar," tambah Saheh.

Saheh berharap masyarakat dapat memahami posisinya dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar.

"Saya juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama," katanya. 

Sebelumnya aktivitas pengerukan Tanah tanggul Primer tersebut sudah dilaporkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ke Polres setempat. 

Korwil PU Purbolinggo, Isnawati pertama kali melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke BBWS. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kades Bumi Jawa

kades bumi Jawa

Bantah Tudingan

tanggul Primer

pengerukan ilegal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya