Kena OTT KPK, Hakim Itong Ternyata Pernah Vonis Bebas Satono dan Andy Achmad
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Itong Isnaeni Hidayat, ternyata pernah di PN Tanjungkarang.
Itong pada tahun 2011 bahkan punya riwayat memutus bebas dua terdakwa korupsi dan diperiksa Mahkamah Agung (MA).
Ia akhirnya mendapat sanksi karena melanggar kode etik dan diskorsing sebelum akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Kedua terdakwa korupsi itu adalah almarhum mantan bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp119 miliar dan mantan bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar.
Dikonfirmasi perihal hal tersebut, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku tidak mengetahui Itong pernah bertugas di PN Tanjungkarang.
"Saya belum tahu, nanti saya tanya kepegawaian," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/1/2022).
Diketahui, Itong tertangkap tangan KPK bersama panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Rabu (19/1/2022). (*)
KPK
OTT
Hakim
Suap
PN
Surabaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
