Kematian Napi Anak di LPKA, Empat Napi Ditetapkan Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
Terakhir, DS mencubit lengan kanan korban sekuat tenaga, dipelintir, dan disundut rokok di tangan kanan korban selama sekitar tiga detik.
Menurut Pandra, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 21 saksi dalam kasus itu.
Diamankan, barang bukti satu fotokopi database perpindahan lembaga pemasyarakatan, satu fotokopi catatan pengobatan korban, dan pakaian yang dikenakan korban.
Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 c atau pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c.
Selain itu, Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Pandra. (*)
Polda Lampung
Napi Anak
LPKA Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
