Kematian Napi Anak di LPKA, Empat Napi Ditetapkan Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Juli 2022 17:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus kematian napi anak di Mapolda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers kasus kematian napi anak di Mapolda Lampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian napi anak, Rio Febrian (17).

Empat tersangka ini seluruhnya merupakan napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung. 

Mereka berinisial IA (17) asal Tanggamus, NP (16) Bandarlampung, RB (17) Lampung Utara, dan DS (17) Waykanan. 

Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung Sabtu (23/7/2022), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membeberkan kronologis kejadian. 

Para tersangka memukul korban dua kali pada dua waktu berbeda. 

Pada 28 Juni 2022, IA memukul bahu kiri korban sebanyak satu kali.

Ia melakukan perbuatan itu dengan alasan agar korban tidak selalu menuruti apabila napi lain memintanya berbuat tidak baik. 

Di hari sama, NP memukul bahu kanan korban dengan tangan satu kali. 

Pada 9 Juli, RB memukul korban dengan tangan terkepal sebanyak satu kali di bagian kening. 

RB juga menampar pipi kiri dan kanan korban lima kali, meninju dada, memukul tangan atas satu kali, dan lutut kanan korban tiga kali. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

Napi Anak

LPKA Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya