Keluarga RN Korban Pembunuhan di Lamtim Dapat Bantuan Hukum Gratis
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Keluarga RN (30), korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan pencari rumput di perkebunan jagung Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Kamis (18/7/2024) lalu, mendapat bantuan hukum gratis.
Bantuan diberikan Tim Kuasa Hukum Harun Al Rasyid, S.H. dan partner, saat mengunjungi rumah duka, Minggu (21/7/2024).
Harun mengatakan alasannya ingin menangani kasus tersebut karena bukan hal yang biasa.
Bantuan secara gratis atau sukarela (Pro Bono), juga agar tercipta keadilan yang seterang cahaya dan tidak terjadi multi tafsir.
"Kita termotivasi, mengingat situasi dan kondisi sekarang, khususnya untuk Lamtim ini tidak baik-baik saja," kata Harun, Minggu (21/7/2024).
Pihaknya juga telah menerima dan menandatangani sejumlah dokumen yang menyatakan bahwa mereka adalah kuasa hukum resmi dari keluarga korban.
"Kami diterima dan diapresiasi dengan suka cita. Maksudnya diterima dengan lapang dada oleh keluarga korban," imbuhnya.
Selanjutnya, Tim Harun yang terdiri dari Rival Tinaldy, Reza Aziz Mukti, Fanny Ayu Sevtiya dan Masyhuri Abdullah, akan melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat untuk sama-sama membantu mencari petunjuk, meskipun itu hal yang sangat kecil.
Selain itu, ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar perkara tersebut cepat dituntaskan, demi menenangkan masyarakat.
"Progresnya, kami telah menerima informasi bahwa polisi sudah memanggil sejumlah saksi," ujar Harun.
Penemuan Mayat
Lampung Timur
Peristiwa
Kuasa Hukum
Hukum
Berita Lampung
Berita Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
