Keluarga Korban Penembakan Polisi Didampingi YLBH Lapor ke Polda Lampung
Yulianto
WAYKANAN
RILISID, WAYKANAN — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98, mendampingi keluarga korban tewas diduga tertembak polisi, melapor ke Polda Lampung.
Laporan tersebut diregisterasi dengan nomor : LP/B/46/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 02 Februari 2023. Tujuannya mencari keadilan bagi keluarga korban.
Hal itu disampaikan Rully Satria Hartas, salah satu Tim Penasihat Hukum keluarga Ansori, dari YLBH 98, melalui pers rilis yang diterima media ini, Sabtu (4/2/2023).
"Kami berharap terhadap pelaku pembunuhan yang diduga adalah oknum polisi yang bertugas melakukan pengamanan di PT. AKG bertanggung jawab atas perbuatannya," harapnya.
Dalam proses laporan kemarin, kata dia, telah menyerahkan bukti-bukti pendukung pendukung pelanggaran dengan tuduhan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP pidana.
Salah satu bukti tersebut berkenaan dengan kondisi kendaraan yang dipakai korban pada saat persitiwa pembunuhan, yaitu foto yang memperlihatkan adanya lubang tembakan di kaca mobil di bagian depan lurus dengan kursi supir.
"Kuat tuduhan kami itu bukan merupakan tindakan melumpuhkan, melainkan adanya kesengajaan dan pelanggaran HAM berat menghilangkan nyawa orang lain yang dicurigai dilakukan oleh oknum polisi," sesalnya.
Berkenaan juga dengan pendapat bahwa almarhum Ansori telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Adi Karya Gemilang (AKG), itu tidak benar.
"Hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya buah sawit di dalam mobil yang dikendarai Ansori pada malam kejadian penembakan tersebut," jelas Rully.
Sebagai penasehat hukum keluarga korban, kata Ruly, berharap pihak kepolisian khususnya Polda Lampung dapat bergerak cepat mengusut penyelesaian perkara ini demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban.
Ansori
Tewas
Tertembak
Polisi
Keluarga
Lapor
YLBH98
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
