Siapkan Bantuan Hukum, Keluarga Andi Desfiandi Sampaikan Permohonan Maaf
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Andi Desfiandi (AD) merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.
Oleh karena itu, pihak keluarga percaya KPK akan menjalankan proses hukum yang objektif dan pihak keluarga akan memberikan bantuan hukum pada AD.
Juru Bicara keluarga Ary Meizary Alfian mengatakan, pihaknya terkejut dan prihatin atas apa yang terjadi terhadap kakaknya AD dalam OTT KPK.
"Tapi Kami percaya KPK akan menjalankan proses yang objektif dalam masalah ini, dan kami tentu akan memberikan support moril dan bantuan hukum untuk memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil," ungkapnya Minggu (21/8/2022)
Ary mengungkapkan, AD merupakan kakak tertua yang menjadi kepala keluarga mengingat orang tuanya sudah tiada, sehingga ada tanggungjawab moral AD ketika diminta bantu oleh keluarga untuk mengurus masuk Unila.
"Sebagai kakak tertua, kakak kami merasa punya tanggungjawab moral ketika diminta membantu keluarga masuk Unila. Tentu ia akan berusaha semampunya untuk membantu," ujarnya.
Menurutnya, AD terjebak dalam persoalan itu karena dalam rangka membantu keluarga yang ingin masuk Unila.
"Namanya kakak, tentu AD berusaha membantu keluarga, jadi apa perintah atau petunjuk dari pihak di Unila agar bisa masuk Unila diikuti oleh kakak kami," urainya.
Ary juga mewakili keluarga meminta maaf pada masyarakat atas keterlibatan kakaknya dalam masalah ini, dan meminta doa agar kakaknya AD dapat menjalani proses hukum ini sampai selesai dengan baik dan berkeadilan.
"Tentu ini menjadi ujian bagi keluarga kami yang tulus dalam upaya membantu keluarga besar," tandasnya. (*)
Rektor Unila
OTT
KPK
Andi Desfiandi
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
