Kekerasan Perempuan dan Anak Marak, HMI Sebut Sosialisasi cuma Seremoni

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 November 2021 18:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung menyoroti maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA). 

Setidaknya tercatat 132 kasus yang terjadi dari awal tahun hingga akhir Oktober 2021.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Bandarlampung, Feby Satria, meminta Pemerintah Kota khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) punya langkah-langkah strategis dalam menangani KtPA. 

Sebab, Bandarlampung merupakan jantung dan wajah Lampung. Di mana seharusnya menjadi percontohan bagi daerah-daerah yang lain di provinsi ini.

"Terkhusus dalam hal kesadaran dan kemajuan masyarakatnya," ungkap Feby kepada media, Sabtu (6/11/2021). 

Feby mencontohkan memberikan sosialisasi dengan cara mengundang lembaga-lembaga terkait maupun per individu, bukan lagi cara yang tepat. Karena lebih bersifat seremoni. 

Sebaiknya, terus dia, sosialisasi pencegahan yang digalakkan harus dilakukan langsung di tengah masyarakat. Sehingga, substansi sosialisasi lebih tersampaikan. 

Di sisi lain pelaku KtPA juga harus mendapat hukuman tegas agar menjadi efek jera dan pembelajaran untuk masyarakat lain agar tidak mdlakukan perbuatan serupa. 

Atas hal ini, HMI Bandarlampung akan segera menjadwalkan untuk beraudiensi dengan wali kota untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan untuk meminimalisasi KtPA. 

"Harapannya, ke depan masyarakat tidak lagi segan-segan untuk melaporkan jika mengalami tindak kekerasan agar bisa mendapat perlindungan hukum," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

HMI Bandarlampung

Kekerasan Anak dan Perempuan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya