Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Tukin di Kejari Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Maret 2023 16:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus korupsi tukin di Kejari Bandarlampung menuju mobil tahanan di Kejati Lampung, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tersangka kasus korupsi tukin di Kejari Bandarlampung menuju mobil tahanan di Kejati Lampung, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Selasa (14/3/2023).

Ketiga oknum pegawai ASN Kejari Bandarlampung tersebut yakni LN merupakan Bendahara Pengeluaran, BR merupakan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta SR adalah Operator SIMAK BMN.

Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp4,1 miliar dan baru dikembalikan sebanyak Rp964 juta.

"Kami melakukan penahanan kepada tiga anak kami di Kejari Bandarlampung, suka tidak suka, mau tidak mau, langkah ini kami lakukan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.

Menurutnya, landasan penahan yakni pidana di atas lima tahun, dan pertimbangan penyidik, demi kepentingan penegakan hukum.

"Semua menjadi perhatian publik, tidak ada yang dibedakan, kami juga telah geledah rumah tiga tersangka," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Tersangma Korupsi

Tukin Kejari Bandarlampung

Ditahan

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya