Kejati Lampung Nyatakan Berkas Perkara Korupsi RSUD Pesawaran P21

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Januari 2020 09:43 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung dan kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, sudah P21 alias dinyatakan lengkap.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Nur Mualat mengatakan berkas perkara tindak korupsi RSUD Pesawaran sudah dinyatakan P21.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Mantan Kajari Purbalingga ini juga menyatakan bahwa ketiga tersangka, yakni Raden Intan Putra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Taufiqurrahman (kontraktor) dan Julian (konsultan), dalam keadaan sehat.

“Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," ujarnya.

Ketiga tersangka, lanjut Nur, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ketiganya diancam hukuman selama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan gedung dan kamar rawat inap RSUD Pesawaran ke Kejati setempat.

Baca: Polda Limpahkan Perkara Korupsi RSUD Pesawaran ke Kejati

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,89 miliar dari pagu proyek senilai Rp33,812 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya