Kejati Lampung Nyatakan Berkas Perkara Korupsi RSUD Pesawaran P21

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Januari 2020 09:43 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

“Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp590 juta, 4 unit handphone dan berkas-berkas berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung RSUD,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya