Kejati Lampung Bantah Adanya OTT di Kejari Pringsewu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh yang kabarnya dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (PAM SDO) Jamintel Kejagung, kepada 2 oknum jaksa di Kejari Pringsewu.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, tidak ada yang namanya OTT sebagaimana kabar yang sudah beredar.
Tetapi menurutnya, memang tengah ada pemeriksaan yang dilakukan pengawas internal yakni bidang pengawasan terkait oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Sehingga kita panggil dan dilakukan pemeriksaan internal sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada yang namanya OTT," ujarnya.
Menurutnya, awalnya informasi masuk ke pimpinan, kemudian ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, tentang siapa dan berapa orang jaksa kami belum tahu," kata dia.
Sebelumnya, informasi yang beredar, dua pejabat yang diduga terkena OTT yang dilakukan oleh Tim Pengamanan PAM SDO Jamintel Kejagung tersebut bernama Ade Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu dan Yogie Verdika selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). (*)
OTT Kejagung
Kejati Lampung
Kejari Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
