Kejati Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (14/3/2023).
Tiga rumah tersebut diantaranya rumah kediaman mantan Kadis DLH Sahriwansah yang berada di jalan Mangkubumi No 99, Langkapura, Bandarlampung.
Kedua Tersangka Haris Fadillah di jalan Diponegoro Gg. Alpukat No. 28 Kel Gotong Royong, dan tersangka Hayati di jalan Raden Saleh Gg. Manyar No. 23 Kelurahan Pengajaran.
Pantauan di lapangan, di rumah kediaman Sahriwansah, Kejati Lampung menyita berkas-berkas dan dibawa menggunakan satu koper berwarna hitam. (*)
Korupsi Retribusi Sampah
Kejati Sita Dokumen
Geledah Rumah Tersangka
DLH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
