Kejati Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Maret 2023 15:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Kejati Lampung saat berada di kediaman mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota Kejati Lampung saat berada di kediaman mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (14/3/2023).

Tiga rumah tersebut diantaranya rumah kediaman mantan Kadis DLH Sahriwansah yang berada di jalan Mangkubumi No 99, Langkapura, Bandarlampung.

Kedua Tersangka Haris Fadillah di jalan Diponegoro Gg. Alpukat No. 28 Kel Gotong Royong, dan tersangka Hayati di jalan Raden Saleh Gg. Manyar No. 23 Kelurahan Pengajaran.

Pantauan di lapangan, di rumah kediaman Sahriwansah, Kejati Lampung menyita berkas-berkas dan dibawa menggunakan satu  koper berwarna hitam. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi Retribusi Sampah

Kejati Sita Dokumen

Geledah Rumah Tersangka

DLH Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya