Kejati Bakal Periksa 44 Anggota Dewan, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Patuh

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 Juli 2023 17:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat ekspose di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat ekspose di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD Tanggamus dua pekan lagi. 

Hal ini terkait dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas di dalam dan luar kota (baca: Dugaan Mark-up Biaya Hotel DPRD Tanggamus, Kerugian Negara Rp7,7 Miliar). 

Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa pihak sekretariat DPRD Tanggamus. 

"Bukti-bukti sudah kuat. Jadi, untuk anggota dewan nanti kita periksa sebagai saksi," katanya saat ekspose di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023).

Untuk penetapan tersangka, Hutamrin membeberkan baru dapat disimpulkan berdasarkan hasil pengembangan dari jaksa penyidik.

Ia memaparkan, total seluruh anggota DPRD Tanggamus ada 45 orang. Namun, satu orang meninggal dunia. 

"Kita nanti akan ada Hari Bhakti Adhiyaksa pada tanggal 22 (Juli 2023), mungkin sehabis itu," bebernya.

Terpisah, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, saat dihubungi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Kejati Lampung.

Disinggung rencana pemeriksaan anggota dewan, dia menyatakan kesiapannya. 

"Iya, kita patuh. Sebagai warga negara harus taat hukum. Jadi kita juga akan mengikuti proses yang ada di Kejati," terangnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPRD Tanggamus

Mark-Up SPJ

Kejati Lampung

ketua DPRD tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya