Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD kabupaten setempat, Rabu (7/10/2020).
Perkara dimaksud adalah proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 dengan nilai pagu Rp3,9 miliar.
Kedua tersangka berinisial SR, PNS RSUD Pringsewu dan SR dari rekanan. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung pukul 14.00 WIB dengan mobil tahanan BE 2133 VZ.
Mereka sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Pringsewu dengan didampingi masing-masing penasehat hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu, Amru Eryandi Siregar, menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp717 juta dalam kasus ini.
Hal itu berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
"Kedua tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan,” jelas Amru didampingi Kasi Intelijen, Median Suwardi dan Kasi Pidsus, Leonardo Adiguna.
Tersangka dibidik Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk jeratan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kajari mengimbau pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu dapat berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
