Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

7 Oktober 2020 19:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka kasus korupsi RSUD Pringsewu dibawa ke Rutan Kotaagung, Rabu (7/10/2020). FOTO: HUMAS KEJARI PRINGSEWU
Rilis ID
Dua tersangka kasus korupsi RSUD Pringsewu dibawa ke Rutan Kotaagung, Rabu (7/10/2020). FOTO: HUMAS KEJARI PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD kabupaten setempat, Rabu (7/10/2020).

Perkara dimaksud adalah proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 dengan nilai pagu Rp3,9 miliar.

Kedua tersangka berinisial SR, PNS RSUD Pringsewu dan SR dari rekanan. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung pukul 14.00 WIB dengan mobil tahanan BE 2133 VZ. 

Mereka sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Pringsewu dengan didampingi masing-masing penasehat hukum.

Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu, Amru Eryandi Siregar, menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp717 juta dalam kasus ini.

Hal itu berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

"Kedua tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan,” jelas Amru didampingi Kasi Intelijen, Median Suwardi dan Kasi Pidsus, Leonardo Adiguna.

Tersangka dibidik Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk jeratan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kajari mengimbau pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu dapat berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya