Kejari Metro Musnahkan Ratusan BB dari 54 Perkara

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

20 Juni 2024 15:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Metro saat melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (20/6/2024). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kejari Metro saat melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (20/6/2024). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan ratusan barang bukti (BB) yang terhimpun dari 54 perkara.

Plh. Kepala Kejari Metro Vivi Eka Fatma mengatakan, BB yang dimusnahkan sudah inkrah sejak bulan November 2023 hingga Mei 2024.

"Pemusnahan BB ini didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 24 perkara," katanya, di Halaman Kejari Metro, Kamis (20/6/2024).

Selain narkotika, Vivi menjelaskan BBi yang dimusnahkan yakni berasal dari perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Adapun, rincian BB yang dimusnahkan yakni sabu seberat 37,172 gram, ganja 1,54 gram, tembakau gorila 5,371 gram, dan psikotropika sebanyak 345 butir.

Selain itu, ada juga BB berupa satu unit laptop, 10 unit handphone, 14 buah kosmetik, 16 bilah senjata tajam, senjata api satu unit serta lima amunisinya.

"Ada juga jeriken 10 buah, nomor kendaraan plat tujuh keping, dan lain-lainnya sebanyak 291 unit," beber Vivi. 

Menurutnya, pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Metro.

"Ini sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi BB terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Metro Debi Resta Yudha mengatakan, pemusnahan bukti narkotika dengan cara diblender dan dipastikan tidak ada yang tersisa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Metro

Kejaksaan Negeri

Pemusnahan Barang Bukti

Narkotika

Senjata Tajam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya