Kejari Lampura Tahan Aktivis Islam Perempuan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

9 Agustus 2022 16:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Bunda Merry di dalam tahanan. Foto: ist
Rilis ID
Bunda Merry di dalam tahanan. Foto: ist

RILISID, Lampung Utara — Aktivis Islam, Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura).

Perempuan yang akrab disapa Bunda Merry ini ditahan tepat di hari ulang tahunnya, Selasa (9/8/2022).

Ia disangkakan Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sangkaan pasal adalah merekrut anak di bawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya, dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan penahanan ini sudah menjadi qodarullah dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.

"Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum untuk dikenakan sangkaan kepada klien kami (Bunda Merry), namun kami akan tetap kooperatif dan mengukuti prosesnya," bebernya. 

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan didampingi PH lainnya, Fachrurozi, maka pihaknya akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.

"Sampai saat ini pun Bunda Merry begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini, meski memang sangat disayangkan terjadinya penahanan," jelasnya. 

Gunawan juga mengatakan bahwa selama ini kliennya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Polres Lampura. Sehingga sangat disayangkan terjadinya penahanan oleh pihak kejaksaan.

"Tapi, ini adalah hak dari pihak kejaksaan. Namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam," ungkapnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya