Kejari Lampura Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung utara

12 Juli 2023 16:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Lampura saat melakukan penyerahan dan penyelesaian melalui Restorative Justice. Foto : Riski
Rilis ID
Kajari Lampura saat melakukan penyerahan dan penyelesaian melalui Restorative Justice. Foto : Riski

RILISID, Lampung utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), kembali menyelesaikan tiga perkara lewat Restorative Justice (RJ). 

Tiga perkara tersebut yakni M Sandi Sanjaya (22) yang melanggar Pasal 362 KUHP; Lendi Ariansyah (30), Pasal 362 KUHP; dan Ahmad Yandi Saputra (45), Pasal 351 ayat 1 KUHP. 

Kepala Kejari Lampura M Farid Rumdana menjelaskan hal itu di Aula kejaksaan setempat, Rabu (12/7/2023). 

Menurut dia, tiga perkara dimaksud terdiri dari dua kasus pencurian dan satu penganiayaan.

Farid menekankan kepada tiga tersangka yang kini bebas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penuntutan kasus tersebut saat ini dianggap telah selesai. Karenanya  mereka bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.

"Kurang lebih dari kurun waktu dua bulan, kita telah menyelesaikan 10 perkara dengan RJ. Apa yang telah dilakukan ini agar terdapat keadilan bagi masyarakat. Pelaksanaannya mengedepankan hati nurani," ujar Kajari. 

Sandi Putra, salah satu keluarga tersangka penganiayaan mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Kejari yang telah mengabulkan permohonan RJ-nya.

"Terima kasih, restorative justice ini telah diterima dan kita bisa mengambil hikmah dari kejadian itu," ujar Sandi. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Restorative justice

Kejari Lampura

Restorative Justice

Tiga perkara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya