Kejari Lampura Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice
M. Riski Andresa
Lampung utara
RILISID, Lampung utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), kembali menyelesaikan tiga perkara lewat Restorative Justice (RJ).
Tiga perkara tersebut yakni M Sandi Sanjaya (22) yang melanggar Pasal 362 KUHP; Lendi Ariansyah (30), Pasal 362 KUHP; dan Ahmad Yandi Saputra (45), Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kepala Kejari Lampura M Farid Rumdana menjelaskan hal itu di Aula kejaksaan setempat, Rabu (12/7/2023).
Menurut dia, tiga perkara dimaksud terdiri dari dua kasus pencurian dan satu penganiayaan.
Farid menekankan kepada tiga tersangka yang kini bebas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penuntutan kasus tersebut saat ini dianggap telah selesai. Karenanya mereka bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Kurang lebih dari kurun waktu dua bulan, kita telah menyelesaikan 10 perkara dengan RJ. Apa yang telah dilakukan ini agar terdapat keadilan bagi masyarakat. Pelaksanaannya mengedepankan hati nurani," ujar Kajari.
Sandi Putra, salah satu keluarga tersangka penganiayaan mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Kejari yang telah mengabulkan permohonan RJ-nya.
"Terima kasih, restorative justice ini telah diterima dan kita bisa mengambil hikmah dari kejadian itu," ujar Sandi. (*)
Restorative justice
Kejari Lampura
Restorative Justice
Tiga perkara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
