Kejari Kembalikan Berkas Penikaman Syekh Ali Jaber ke Polisi
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara Alfin Andrian, tersangka penikam penceramah kondang Syekh Ali Jaber.
Diketahui, penikaman terjadi di Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020).
Kejari yang menilai berkas tersebut belum lengkap menyerahkannya kembali kepada penyidik Polresta Bandarlampung, Kamis (24/9/2020).
Demikian penjelasan Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, Selasa (29/9/2020).
Menurut dia, ada beberapa poin yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Yakni syarat formil dan materil.
Disinggung rincian syarat-syarat dimaksud, Abdullah menyatakan kejaksaan belum dapat menyampaikannya.
Namun ia mengatakan kejaksaan telah memberikan petunjuk detail kepada penyidik.
”Seperti syarat materil, itu adalah proses pembuktian yang mana akan disampaikan dalam persidangan," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
