Kejari Bandarlampung Terima Tambahan Uang Pengembalian Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 Juli 2023 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Kejari Bandarlampung, usai menerima uang pengembalian dari terdakwa Sahriwansah, Senin (17/7/2023) foto : Humas Kejati Lampung
Rilis ID
Tim Kejari Bandarlampung, usai menerima uang pengembalian dari terdakwa Sahriwansah, Senin (17/7/2023) foto : Humas Kejati Lampung

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima dana uang pengembalian (UP) dari kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 dengan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan menyampaikan, pihaknya telah menerima titipan pembayaran UP dari terdakwa Sahriwansah, pada hari Senin (17/7/2023).

"Iya, kuta menerima titipan pembayaran UP sebesar Rp500 juta dari terdakwa," katanya. 

Helmi menyampaikan, pengembalian dana tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Tegar Satria Mandala Sakti.

"Melalui Penasehat Hukum terdakwa Ardian Marsen, uang tersebut diterima oleh JPU," imbuh Helmi. 

Helmi menyebut, nantinya uang tersebut disetorkan ke rekening titipan milik Kejari Bandarlampung.

Sebelumya, Sahriwansah telah mengembalikan kerugian negara Rp2,69 miliar. Sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah mencapai Rp3,19 miliar. 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah telah memulangkan kerugian negara Rp76 juta, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati memulangkan kerugian negara Rp108 juta. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DLH Kota Bandar Lampung

Retribusi Sampah

Uang Pengembalian

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya