Kejaksaan Negeri Mesuji Bebaskan Pelaku Pencurian Melalui Restorative Justice

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

12 Januari 2023 18:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardana dan jajaran bersama tersangka dikediamannya di OKU Timur, Kamis (12/01/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji
Rilis ID
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardana dan jajaran bersama tersangka dikediamannya di OKU Timur, Kamis (12/01/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji

RILISID, Mesuji — Beruntung nasib Suhartono Bin Poniran, warga Desa Rejo Sari, RT 001/003, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Pasalnya, tersangka pelaku pencurian satu unit telepon seluler ini dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice), di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam, Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Mesuji, Kamis (12/01/2023).

Dalam kasus itu, Suhartono dijerat Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian barang milik orang lain. Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama Suhartono Bin Poniran (RJ-35).

Kajari Azy Tyawardana menjelaskan tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpangpematang dijemput oleh pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji. Kemudian dipertemukan kembali dengan pihak korban guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji pada Selasa, 27 Desember 2022 dan telah berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.

"Perdamaian itu disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka, dan Penyidik Polsek Simpangpematang dan dihadapan fasilitator perdamaian," ujarnya.

Sedangkan kegiatan penghentian penuntutan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azi Tyawhardana, MH., juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Rina Mayasari, MH,Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ardi Herlian Syah, MH, Kepala Seksi PB3R, Afif Perwiratama Pramono, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astari Intania, SH. Kemudian korban Rozana Sari beserta suaminya bernama M. Ridwan, dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpangpematang.

Dikarenakan penuntutan terhadap tersangka Suhartono dihentikan selanjutnya terhadap tersangka dibebaskan dari tahanan dan dari segala tuntutan hukum serta terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue, dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue, milik korban telah dikembalikan kepada korban.

Setelah kegiatan penghentian penuntutan selesai dilakukan, selanjutnya tersangka diantarkan pulang kepada keluarganya di OKU Timur untuk dikembalikan ketengah-tengah masyarakat. Selain mengembalikan tersangka dan mempertemukan dengan keluarga korban, Kejaksaan Negeri Mesuji juga memberikan sembako bagi keluarga korban dan pelaku dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kabupaten Mesuji. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

restorativejustice

kejari

mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya