Kasusnya Apa Ya? Ada Caleg Partai Buruh di Lampura Nyumput di Gudang Saat Mau Ditangkap Polisi dan Jaksa
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Mangkir berulang kali saat dipanggil Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus kampanye di tempat ibadah saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Rina Agustina calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari Partai Buruh Daerah Pemilihan (Dapil) 1, terpaksa dijemput paksa oleh polisi dan jaksa, Kamis (1/8/2024).
Penjemputan paksa tersebut, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Hakim memutuskan, menyatakan terpidana Rina Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, melanggar pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura Guntoro Jajang Saptodie mengatakan, dalam upaya penjemputan paksa terpidana Rina Agustina, pihaknya mendapatkan perlawanan dari keluarganya.
"Pas mau kami eksekusi, suami terpidana melakukan perlawanan secara aktif kepada petugas kepolisian maupun kejaksaan, meski pada akhirnya pihak keluarga menerima penjemputan tersebut," ujar Kasi Intel, Jumat (2/8/2024).
Guntoro Jajang Saptodie menambahkan, saat akan ditangkap terpidana Rina Agustina juga bersembunyi di dalam sebuah ruangan seperti gudang.
Terpisah. Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari membenarkan, terpidana Rina yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Lampura telah melakukan kampanye di tempat ibadah pada bulan Desember 2023 yang lalu.
"Terpidana Rina Agustina tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan, yang akhirnya dijemput paksa karena telah terbukti bersalah oleh Pengadilan," kata Putri Intan Sari. (*)
Caleg Partai Buruh
Nyunput di Gudang
Ditangkap
Polisi dan Jaksa
Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
