Kasus Persekusi Gereja di Tuba Dihentikan, Sembilan Tersangka Bebas
Pandu Satria
Bandarlampung
"Kemudian kami telaah dan kaji. Setelah memenuhi syarat, kami mengimplementasikan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021," paparnya.
Dengan implementasi peraturan dimaksud, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi keadilan restoratif. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
