Kasus Persekusi Gereja di Tuba Dihentikan, Sembilan Tersangka Bebas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Juli 2022 22:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakapolda Lampung bersama tokoh agama Tuba. Foto: Pandu
Rilis ID
Wakapolda Lampung bersama tokoh agama Tuba. Foto: Pandu

"Kemudian kami telaah dan kaji. Setelah memenuhi syarat, kami mengimplementasikan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021," paparnya.

Dengan implementasi peraturan dimaksud, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi keadilan restoratif. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya