Kasus Persekusi Gereja di Tuba Dihentikan, Sembilan Tersangka Bebas
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung menghentikan penanganan kasus persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulangbawang saat Natal, 25 Desember 2021.
Polisi sebelumnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron sebagai tersangka utama, dan tersangka lainnya AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS. Semuanya warga Tulangbawang (Tuba).
Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto, mengatakan penghentian kasus ini berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Hal ini dilandasi permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tuba.
"Tujuannya demi terwujudnya kondusivitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Subiyanto, Jumat (29/7/2022).
Keadilan restoratif menurut dia, terpenuhi setelah ada surat permohonan dari GPI Tuba di Banjaragung.
"Ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tuba. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, menjelaskan penanganan kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.
"Kami telah melaksanakan upaya paksa mulai penahanan. Berkas juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya.
Bersamaan proses itu, ada para tokoh dan Forkopimda Tuba memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
