Kasus Perdagangan Manusia, Polda Lampung Tangkap Empat Orang di Rajabasa
Pandu Satria
Bandarlampung
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, mereka diduga melakukan tindak pidana TPPO.
Selain itu, pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan PMI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 tentang TPPO.
Juga, Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Saat ini, Subdit IV Renakta Polda Lampung masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Lembaga dimaksud seperti LPSK, BP2MI Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, serta UPTD PPPA Provinsi Lampung. (*)
TPPO
Polda Lampung
perdagangan manusia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
