Kasus Perdagangan Manusia, Polda Lampung Tangkap Empat Orang di Rajabasa
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan empat orang di Rajabasa, Bandarlampung, Senin (5/6/2023).
Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka adalah DW (28) dari Bengkulu, I (25) dan AL (31), warga Depok, dan AR (50) asal Jakarta Timur.
Mereka merekrut 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI), tanpa memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran.
"24 calon PMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat," papar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (6/6/2023).
Pandra menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dirkrimum, hanya 20 orang calon PMI yang memiliki paspor. Sedangkan, empat lainnya belum.
Proses pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di Tangerang City Mall.
"Biaya pembuatan paspor ditanggung oleh DW dan mereka diberangkatkan ke negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Abu Dhabi," ungkapnya.
TPPO
Polda Lampung
perdagangan manusia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
