Kasus Pencabulan, Kepala SMP Wayserdang Masuk Persidangan

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

15 Juli 2023 17:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Kepsek Wayserdang, Amir yang cabuli dua siswinya, sidang di PN Menggala, Rabu (13/07/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji
Rilis ID
Mantan Kepsek Wayserdang, Amir yang cabuli dua siswinya, sidang di PN Menggala, Rabu (13/07/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji

RILISID, Mesuji — Mantan kepala sekolah (kepsek) di Kecamatan Wayserdang, Amir Rilangka (50), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, Rabu (13/07/2023).

Kepsek yang juga ketua yayasan itu menjadi terdakwa kasus pencabulan dua siswinya yang duduk di bangku SMP. Korban berinisial N (12) dan A (12).

Ketua Yayasan SMP di Kecamatan Wayserdang itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mesuji Darvi Juliansyah, S.H., dengan dua pasal. 

Pertama, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kedua, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa).

Sidang diketuai Majelis Hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun S.H., dengan anggota Marlian Siagian, S.H., dan Wahyu Lestari Ningrum, S.H., M.H. Hadir juga pengacara terdakwa.

JPU menjelaskan, sidang berjalan lancar dan akan diteruskan pada Selasa, 18 Juli 2023 dengan agenda sama. 

Jaksa berkeyakinan bila terdakwa bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran kedua korban masih mengalami trauma mendalam.

Diketahui tedakwa sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mesuji di sekolahnya, Kamis (12/1/2023) malam.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Cabul

Kepsek

mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya