Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Sajam, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun di Lampung Selatan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian wajah sebelah kiri dan mendapat 56 Jahitan. Selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti,” imbuh Iptu Mustholih.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHpidana. (*)
Remaja
Penganiayaan
Sajam
Polsek Penengahan
Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
