Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Sajam, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun di Lampung Selatan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

2 Agustus 2024 09:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Remaja yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan kepemilikan sajam, diamankan Polsek Penengahan. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Remaja yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan kepemilikan sajam, diamankan Polsek Penengahan. Foto : Humas Polsek

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian wajah sebelah kiri dan mendapat 56 Jahitan. Selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti,” imbuh Iptu Mustholih.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHpidana. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Remaja

Penganiayaan

Sajam

Polsek Penengahan

Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya