Kasus Korupsi DAK Disdik Tuba, Kejari Terima Uang Pengganti Rp2,8 Miliar

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

14 Mei 2024 20:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Tuba Devi Freddy Muskitta, saat menerima uang penganganti kerugian negara dari DAK Dinas Pendidikan. Foto : Istimewa
Rilis ID
Kajari Tuba Devi Freddy Muskitta, saat menerima uang penganganti kerugian negara dari DAK Dinas Pendidikan. Foto : Istimewa

RILISID, Tulangbawang — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasaruddin, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019-2020, mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750.

Uang tersebut diterima di Kantor Kejari setempat, di Komplek Pemda Tulang Bawang, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, Nasaruddin berkali-kali melakukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya. 

Pertama, upaya banding pada 21 November 2021. Dalam banding itu intinya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan.

Serta, uang pengganti sejumlah Rp2, 8 miliar subsider 5 tahun.

Tidak puas, Nasaruddin kembali mengajukan upaya Kasasi Tanggal 24 Mei 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022  intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Masih tidak puas,  September 2023 Terpidana Korupsi DAK Disdik Tulang Bawang ini kembali melakukan pembelaan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun permohonan PK terpidana korupsi itu kembali ditolak. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, menjelaskan kasus korupsi itu terungkap dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tuba.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kejari Tuba

korupsi DAK

Disdik

uang pengganti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya