Kasus Gratifikasi Lampura, KPK Periksa Bupati, Mantan Wagub, hingga Ketua RT
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemeriksaan saksi-saksi perihal kasus gratifikasi yang dilakukan adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara masih terus dilakukan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Dinas PUPR Lampung Utara beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa kurang lebih 31 saksi.
Dari 31 saksi tersebut, mulai dari mantan wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Bupati Lampung Utara Budi Utomo, hingga ketua RT Sofian Suhaimi.
Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pada Jumat (29/10/2021) pihaknya kembali memeriksa 8 saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Delapan saksi tersebut diantaranya, Syahrial Adhar (ASN), Herwan, SE (ASN), Maryadi (buruh harian lepas), Sofyan (ASN), Sofyan Suhaimi (jetua RT), Trisno (ASN), Hardiansyah (wiraswasta usaha percetakan), dan Didi (PHL Dinas Perikanan Lampung Utara).
"Delapan saksi tersebut dimintai konfirmasi perihal dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka Akbar Tandaniria dan Agung Ilmu Mangkunegara," ungkapnya melalui keterangan tertulis Senin (1/11/2021).
Aset yang bersumber dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara
"Sementara satu saksi Fria Apistama (ASN), yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," tambahnya. (*)
Korupsi
Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara
Akbar Tandaniria Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
