Kasus Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampura, KPK Periksa Mantan Kadis PUPR

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 November 2021 13:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Penetapan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara oleh KPK RI. Foto: Tangkapan Layar
Rilis ID
Penetapan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara oleh KPK RI. Foto: Tangkapan Layar

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kadis PUPR Lampung Utara (Lampura), Syahbudin, dan dua orang dari pihak swasta Raden Syahril dan Muchtar Daud.

Mereka menjadi saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Jumat (26/11/2021).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Diketahui, Syahbudin dan Raden Syahril merupakan terpidana kasus suap Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampura.

Syahbudin divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara, Raden Syahril dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan pada 2 Juni 2020. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

gratifikasi

Lampung Utara

Akbar Tandaniria

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya