Kasus Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampura, KPK Periksa Mantan Kadis PUPR
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kadis PUPR Lampung Utara (Lampura), Syahbudin, dan dua orang dari pihak swasta Raden Syahril dan Muchtar Daud.
Mereka menjadi saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Jumat (26/11/2021).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Diketahui, Syahbudin dan Raden Syahril merupakan terpidana kasus suap Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampura.
Syahbudin divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara, Raden Syahril dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan pada 2 Juni 2020. (*)
Korupsi
gratifikasi
Lampung Utara
Akbar Tandaniria
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
