Kasus Gratifikasi ATM, KPK Minta Keterangan Dua Anggota DPRD Lampura

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 November 2021 15:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Gedung KPK. Foto: Rilis.id
Rilis ID
Gedung KPK. Foto: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melanjutkan pemeriksaan kasus gratifikasi dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM), Senin (29/11/2021).

Juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa tiga saksi dalam kasus yang menjerat adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, itu.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Ketiganya yakni Arnold Alam dan Nurdin Habim, keduanya anggota DPRD Lampung Utara.

Satu lainnya, Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim. 

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan swasta sebanyak 25 orang. 

Diketahui, dalam penetapan tersangka beberapa waktu lalu, KPK menyebut ATM menerima fee sekitar Rp2,3 miliar dari proyek Rp100 miliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

Gratifikasi

Lampung Utara

Agung Ilmu Mangkunegara

Akbar Tandaniria Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya