Kasus Gratifikasi ATM, KPK Minta Keterangan Dua Anggota DPRD Lampura
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melanjutkan pemeriksaan kasus gratifikasi dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM), Senin (29/11/2021).
Juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa tiga saksi dalam kasus yang menjerat adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, itu.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Ketiganya yakni Arnold Alam dan Nurdin Habim, keduanya anggota DPRD Lampung Utara.
Satu lainnya, Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan swasta sebanyak 25 orang.
Diketahui, dalam penetapan tersangka beberapa waktu lalu, KPK menyebut ATM menerima fee sekitar Rp2,3 miliar dari proyek Rp100 miliar. (*)
Korupsi
Gratifikasi
Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara
Akbar Tandaniria Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
